Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ? 
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ
 خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ  
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ  
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ  
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak 
akan dapat  berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim 
(bilamana kamu  mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang 
kamu senangi :  dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak 
akan dapat berlaku  adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], 
atau budak-budak yang  kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat
 kepada tidak berbuat  aniaya. [QS. An Nisa’ : 4] 
[265]
 Berlaku adil ialah perlakuan  yang adil dalam memenuhi isteri seperti 
pakaian, tempat, giliran dan  lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266]
 Islam memperbolehkan  poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum 
turun ayat Ini poligami  sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para
 nabi sebelum nabi  Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat 
orang saja.
- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ? 
Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja”  [QS. An Nisa: 3]
Dan
 juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan  aman
 dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari  
terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala  
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
“Wahai
 orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak  kalian
 adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. [QS.  At Taghabun: 1] 
Di
 samping itu ia memandang dirinya mampu  untuk menjaga kehormatan mereka
 dan melindungi mereka hingga mereka  tidak ditimpa kerusakan, karena 
Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu  pula menafkahi mereka. Allah 
Ta’ala berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Hendaklah
 mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan  dirinya 
hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” .  [QS. An Nur:3] 
(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)
Syaikh
 Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami,  
apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya  
jaiz (boleh)“. 
Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
Ibnu
 Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387):  Telah 
menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin  Ibrahim
 is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang  yang 
memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah  seorang 
istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah  
melakukannya“. [Atsar ini shahih]
Selanjutnya
 beliau berkata:  Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah 
dari Abi Muasyir dari  Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan 
beberapa istri : “Mereka  menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun 
sisa gandum dan makanan  yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena
 sedikitnya) maka mereka  tetap membaginya tangan pertangan“. [Atsar ini shahih dan Abu Muasyir  adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah] 
Peringatan....!!! 
Di
 antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan  poligami 
tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan  kebahagiaan
 keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan  menjadi 
seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait  syairnya):
Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat 
 Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara 
 Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya 
 Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan 
 Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala 
 Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain 
 Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan 
 Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan 
 Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu 
 Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam 
 Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan 
 yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang 
 namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu 
Bait
 syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak,  tetapi 
barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan  
poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan  
penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang  
dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.
Wallahu A’lam
(sumber
 dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu  Salamah As 
Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th.  2002. 
Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai  
Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)







 
 




0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang meninggalkan komentar yang berbau Politik, dan berkomentarlah dengan ahsan. Barakallahu fiikum....