Mencukur
kumis adalah 1 dari 5 atau dalam riwayat Muslim, Ahmad, Nasaai,
Tirmidzy dr jln ‘Aaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا bahwa 10 dari kategori
sunnatul fithroh(sunnah2 yg di usung oleh para Nabi) selain memelihara
janggut, siwaak, memasukkan air ke dlm hidung (istinsyaaq), memotong
kuku, membasuh lipatan-lipatan jari jemari/anggota badan lainnya yang
berlipat, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu2 kemaluan, istinjaa’,
berkumur2.
Dan tidak boleh membiarkan bulu-bulu tersebut lebih
dari 40 hari, maka mencukur kumis adalah sunnah yang sangat di
tekankan sekali, sebab itu Rasulullah صلى الله عليه وسلم tercinta
bersabda dalam hadiits yang hasan di keluarkan Ahmad, Nasaai,
Tirmidzyy dr sahabat Zaid bin Arqom beliau صلى الله عليه وسلم
bersabda: “barang siapa yang tidak mengambil (mencukur) sebagian dari
kumisnya maka dia bukan termasuk golongan kami”.
Begitu juga
dalam hadiits yang hasan di keluarkan Imam Tirmidzi dari jalan Ibnu
‘Abbaaas ia bercerita: adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم tercinta
menipiskan/mencukur sebagian kumisnya lalu bersabda. “Sesungguhnya
Ibroohiim kekasih اَللّهُ سبحانه وتعالى melakukannya”
Hikmahnya banyak di antaranya :
1. Yang terpenting meraih pahala mengamalkan sunnah,
2. Memudahkan ketika makan & minum,
3. Hilangnya kotoran-kotoran,
4. Memperindah penampilan yang اَللّهُ سبحانه وتعالى sendiri indah suka keindahan & kerapian.
Perselisihan ulama’ tentang batasan-batasan dalam mencukur kumis sebagai berikut
(Sekaligus pendapat yg lebih ‘aadil) :
1. Madzhab/pendapat ke 1 adalah :
Pengikut2
imam Abuu Haniifah, Imam Ahmad, penduduk kuufah, Makhuul, Muhammad
bin ‘ajlaan, Naafi’: mencukur habis sampai bersih lebih afdhol dari
pada menipiskan semata.
Diantara dalil madzhab ini adalah:
a.
Hadiits Muslim, Ahmad, Atthohaawyy dr sahabat Abuu Huroiroh Nabi صلى
الله عليه وسلم bersabda:”juzzuu (tipiskan)kumis, biarkan janggut,
selisihilah majuusi” . Dimakna juzzuu disini adalah mencukur habis
sampai nempel ke kulit.
b. Imam Bukhoorii meriwayatkan secara
mu’llaq dengan lafadh pemastian: “adalah Ibnu ‘Umar mencukur kumisnya
sampe keliatan putih (saking bersihnya)”. Dan Abu Salamah juga di
ceritakan oleh bapaknya bahwa ia melihat Ibnu ‘Umar mencukur kumisnya
dan tidak meninggalkan sedikitpun.
c. Imam Ibnu Jariir Atthobari
mengeluarkan riwayat dari jalan ‘Abdullooh bin ‘Abii ‘Utsmaan ia
berkata: aku melihat ibnu ‘Umar mncukur kumis yang atas maupun bawah.
2. Madzhab/pendapat ke 2 adalah :
Madzhab
yg ke2 dari Al Maalikiyyah dan Assyaafi’iyyah dan juga pendapat
‘ulamaa’2 madiinah di antaranya Saalim, Sa’iid ibnul Musayyib, ‘Urwah
ibnu Azzubair, Ja’far ibnu Azzubair, begitu juga Alhasanul Bashryy,
Ibnu Siiriin, ‘Athoo’, Allaits: hanya menipiskan dan melarang mencukur
habis bahkan Al Imaam Maalik mengatakan: mencukur habis di sisi saya
adalah mutilasi..dan beliau mengatakan juga sebagaimana di ceritakan
oleh Asy Hab bahwa ini adalah bid’ah yg tampak di sisi manusia.
Dalil2 madzhab ke-2 adalah :
1.
Hadiits ‘Aaaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا yg di riwayatkan Muslim,
Ahmad, Nasaa’ii dll termasuk sunanul fithroh yg 10 adalh qosshu
assaarib (menipiskan) kumis.
2. Hadiits Zaid ibnu Arqom dan
hadiits Ibnu ‘Abbaas yg di jadikan dalil juga oleh madzhab yg pertama,
tetapi mereka mema’nakan MIN dlm lafahz hadiits berarti littab’iidh
(sebagian)berarti tdk semuanya.
3. Hadiits yg di keluarkan Al
bazzaar dr ‘Aaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا beliau bercerita: Rasulullah
صلى الله عليه وسلم melihat seorang laki2 yg kumisnya panjang maka
Nabi kita صلى الله عليه وسلم berkata: ambilkan untukku
pemotong(sejenis gunting) dan siwaak lalu Nabi kita صلى الله عليه وسلم
meletakkan siwak di pinggir bibir atasnya lalu beliau صلى الله عليه
وسلم mencukur yg lewat/melebihi bibir bagian atas. Berarti tidak
mencukur semua.
4. Al Baihaqyy dan Atthobroonyy meriwayatkan dr
jalan Syarhabiil bin Muslim Al Khoulaanyy ia bercerita: Aku melihat 5
orang dr sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم menipiskan kumis mereka: Abuu
Umaamah, Almiqdaam bin Ma’di Yakrib, ‘Utbah bin Haun Assulamyy,
Alhajjaaj bin ‘aamir dan’Abdullooh bin Bisr.
5. Hadits yg
dikeluarkan imaam Maalik dr Zaid bin Aslam bahwa ‘Umar bin Khottoob
رضي الله عنه apabila beliau marah beliau memelintir kumisnya”.
Begitupula Al Baihaqyy meriwayatkan. Ini menunjukkan bahwa ‘Umar رضي
الله عنه tdk mencukur habis.
3. Madzhab/pendapat ke 3 adalah :
Al
Imaam Ahmad dlm satu riwayat, Ibnu Jariir Atthobaryy dll: Attakhyiir
Bainal Halqi wal Qosh (memilih antara mencukur habis & menipiskan).
Al
Imaam Ibnu Jariir Atthobaryy beralasan bahwa sunnah telah menunjukkan
kedua perkara cukur habis/tipiskan & tdk ada pertentangan pada
hakikatnya.
Kemudian kata beliau lafazh alqosh(menipiskan) telah
tsaabit/shohiih dlm hadiits ‘Aaisyah, Ibnu ‘Umar, Abu Huroiroh begitu
juga lafazh al ihfaa’ (cukur habis) telah tsaabit/shohiih dlm hadiits
Buhooryy Muslim. Maka perkaranya adalah pilihan (kata beliau).
Imaam
Ahmad pernah di tanya tentang masalah ini maka beliau menjawab: in
ahfaahu falaa ba’sa wa in tarokahu qosshon fala ba’sa (kalo di cukur
habis ga mengapa & kalo di tinggalkan dgn di tipiskan ga mengapa
juga (luas).
Syaikh ‘Abdul Wahhaab ‘Abdussalaam Thowiilah
merojihkan pendapat dari madzhab ke 3 ini dlm kitabnya fiqih berpakaian
& berhias. Walloohu a’llaa wa a’lam
====================================
Fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albani.
Kemudian dari fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albani yang ana ambil di
Majmu’ah Fatawa al-Madina Al-Munawwarah. [ina: Ensiklopedi Fatwa-Fatwa
Albany. Penerjemah : Adni Kurniawan. Pustaka At Tauhid. Jakarta. 2002
M. Hal. 63-64] Sebagai Berikut:
Pertanyaan:
Sebagian pria mencukur habis kumisnya. Apakah perbuatan ini termasuk merubah ciptaan (Allah)?
Jawaban:
Ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah akan tetapi hal ini menurut pendapat saya adalah perbuatan yang mungkar.
Orang-orang yang mencukur kumisnya menta’wilkan perkataan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
Pangkaslah tepi kumis-kumis kalian
Dan dalam suatu riwayat:
Berlebih-lebihlah dalam (memotong) kumis-kumis kalian
Mereka menerapkan teks hadits tersebut menurut apa yang mereka fahami. Adapun ihfaa’, inhaak dan jazz, semuanya bermakna satu yaitu memotong, tetapi yang dimaksud adalah tepi kumis dan bukan seluruh kumis. Maka lafazh haffu diambil dari kata haaffah
(tepian), sehingga maknanya adalah pangkaslah tepi kumis kalian. Dan
sebagai penguat hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad
dan imam lain pemilik kitab sunan, dari hadits Zaid bin Arqam Radhiyallahu Anhu, ia berkata: bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
Barangsiapa yang tidak memotong sebagian dari kumisnya, maka bukanlah termasuk golongan kami
Beliau tidak bersabda barangsiapa yang tidak mengambil kumisnya (secara keseluruhan) sebab huruf min
() sebagaimana dikatakan ulama bahasa, adalah mengandung arti sebagian
sehingga makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang tidak mengambil
sebagian dari kumisnya.
Dan ini diperjelas lagi dengan hadits yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad
dan lain-lain, dengan sanad yang shahih dari al-Mughirah bin Syu’bah
bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan
orang ini sangat panjang kumisnya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk mengambil siwak dan gunting dan beliau
meletakkan siwak tersebut di bawah kumisnya yang memanjang, kemudian
beliau memotongnya.
==============================
Yang Terakhir ana nukilkan dari kitab Zaadul Ma'ad
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad:
(
Pasal petunjuk beliau shallallahu alaihi wasallam dalam hal
memendekkan kumis : Abu Umar bin Abdil Barr rahimahullah berkata:
diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: “ bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam biasa memotong kumis beliau dan menyebutkan
bahwa Ibrahim alaihis salam dahulu memotong kumisnya” sebagian
berpendapat ini mauquf kepada Ibnu Abbas.
Imam Turmudzi telah meriwayatkan dari haditsnya Zaid bin Arqam berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: ( barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan golongan kami ) dan beliau berkata: ini hadits shahih. Dan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
[ قصوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس ]
( pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot selisihilah orang majusi ).
Dan dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
[ خالفوا المشركين ووفروا اللحي وأحفوا الشوارب ]
( selisihilah kaum musyrikin dan biarkanlah jenggot dan pendekkan kumis ).
Dan
dalam shahih Muslim dari Anas berkata: Nabi shallallahu alaihi
wasallam memberi waktu kami dalam memotong kumis dan kuku supaya tidak
membiarkan lebih dari empat puluh hari dan malam.
================================
Para ulama salaf berselisih dalam hal memendekkan kumis dan mencukurnya mana yang lebih afdhal?
Imam
Malik dalam Muwatha’nya berkata: dipotong sebagian kumis sehingga
nampak ujung bibir dan tidak menghabiskannya seolah seperti mutslah ( menyayat) ).
Ibnu
Abdil Hakam meriwayatkan dari malik berkata: kumis dipendekkan dan
jenggot dibiarkan dan memendekkan kumis bukan mencukurnya dan saya
berpendapat untuk menjaga adab dalam mencukur kumisnya.
Ibnu
Qasim meriwayatkan darinya: memendekkan kumis dan mencukurnya menurut
saya termasuk mutslah, Malik berkata: dan penafsiran hadits Nabi
shallallahu alaihi wasallam dalm hal memendekkan kumis adalah ithar dan
beliau memakruhkan untuk memotong dari bagian atas kumis dan beliau
berkata: Saya bersaksi bahwa mencukur kumis termasuk bid’ah dan saya
berpendapat supaya pelakunya dipukul hingga kesakitan, Malik berkata:
dahulu Umar bin Khattab radhiallahu anhu beliau ditimpa satu masalah
beliau menghembuskan nafasnya dan menjadikan kain sarungnya pada kakinya
dan beliau memintal kumisnya. Umar bin Abdul Aziz berkata: termasuk
sunah dalam hal kumis yaitu ithar.
Imam
Thahawi berkata: saya tidak mendapatkan satupun nas dari Imam Syafiie
dalam hal ini, dan para sahabat beliau yang kami temui seperti Al
Muzani dan Ar Rabi’ mereka memendekkan kumis dan itu menunjukkan bahwa
mereka mengambilnya dari Syafiie rahimahullah.
Beliau
berkata: adapun Abu Hanifah, Zufar , Abu Yusuf dan Muhammad madzhab
mereka dalam hal rambut kepala dan kumis bahwa memotongnya lebih afdhal
dari memendekkan.
Dan Ibnu Khuwaiz Mandad Al Maliki
meriwayatkan dari Syafiie bahwa madzhabnya dalam hal mencukur kumis
seperti madzhab Abu Hanifah dan ini pendapat Abu Umar.
Adapun
Imam Ahmad maka Atsram berkata: aku melihat Imam Ahmad bin Hanbal
sangat memotong kumisnya dan aku mendengarnya ditanya tentang sunah
dalam hal memotong kumis? Maka beliau berkata: memotongnya sebagaimana
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: { potonglah kumis-kumis
kalian} dan Hanbal berkata: telah dikatakan kepada Abu Abdullah: apa
pendapatmu seorang yang mengambil kumisnya atau memotongnya hingga
habis ? atau bagaimana dia lakukan ? beliau berkata: jika dia
menghabiskannya maka tidak mengapa dan jika dia memendekkannya maka
tidak mengapa.
Abu Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi
berkata dalam Al Mughni: dia boleh memilih untuk memotongnya hingga
habis atau memendekkannya saja tidak sampai habis.
At
Thahawi berkata: Al Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam mengambil kumisnya dengan siwak dan ini
menunjukkan tidak sampai habis, dan telah berhujah mereka yang tidak
berpendapat memotongnya hingga habis dengan hadits Aisyah dan Abu
Hurairah yang marfu’ :
[ عشر من الفطرة فذكر منها قص الشارب ]
[
sepuluh perkara termasuk fithrah diantaranya memendekkan kumis] dan
dalam haditsnya Abu Hurairah yang muttafaqun alaihi [ fithrah itu ada
lima] diantaranya memendekkan kumis.
Dan mereka yang
memotong hingga habis berhujah dengan hadits-hadits yang memerintahkan
untuk memotongnya hingga habis dan derajatnya shahih dan hadits Ibnu
Abbas bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dahulu yajuzzu (
memotong ) kumisnya.
Ath Thahawi berkata; dan ini kebanyakan maknanya adalah memotong hingga habis juga mengandung dua kemungkinan.
Al Ala’ bin Abdur Rahman dari ayahnya dari Abu Hurairah dengan sanad marfu’:
[ جزوا الشوارب وأرخوا اللحى ]
[ potonglah kumis dan biarkan jenggot ] beliau berkata: dan ini juga mungkin mengandung makna memotong.
Dan
dia meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Sa’id dan Abu Usaid dan
Rafi’ bin Khudaij dan Sahl bi Sa’ad dan Abdullah bin Umar dan Jabir dan
Abu Hurairah behwa mereka memotong kumis hingga habis.
Dan
berkata Ibrahim bin Muhammad bin Hathib: aku melihat Ibnu Umar memotong
kumis hingga habis seolah-olah beliau mencabutnya. Sebagian lain
berkata: hingga kelihatan kulitnya yang putih.
Ath
Thahawi berkata: ketika memendekkan adalah disunahkan menurut semuanya
maka mencukur dalam hal itu lebih afdhal diqiyaskan dengan rambut
kepala, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mendoakan bagi
yang mencukurnya tiga kali dan yang memotongnya sekali maka mencukur
rambut lebih afdhal dari memendekkannya demikian juga kumis.
(Zadul Ma'ad juz 1/ hal 171 )
1 komentar:
Mana doanya bro...yg penting doanya bukan beda cara beda motong beda ,masalah jenggot kumis bisa ribut sekampung....
Posting Komentar
Dilarang meninggalkan komentar yang berbau Politik, dan berkomentarlah dengan ahsan. Barakallahu fiikum....