Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266],
atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’ : 4]
[265]
Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti
pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266]
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum
turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para
nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat
orang saja.
- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?
Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” [QS. An Nisa: 3]
Dan
juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman
dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari
terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
“Wahai
orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian
adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. [QS. At Taghabun: 1]
Di
samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka
dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena
Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah
Ta’ala berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Hendaklah
mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya
hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . [QS. An Nur:3]
(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)
Syaikh
Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami,
apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya
jaiz (boleh)“.
Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
Ibnu
Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah
menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim
is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang
memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang
istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah
melakukannya“. [Atsar ini shahih]
Selanjutnya
beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah
dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan
beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun
sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena
sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. [Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah]
Peringatan....!!!
Di
antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami
tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan
keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi
seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):
Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat
Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara
Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya
Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan
Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala
Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain
Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan
Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan
Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu
Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam
Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan
yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang
namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu
Bait
syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi
barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan
poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan
penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang
dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.
Wallahu A’lam
(sumber
dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As
Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002.
Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai
Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang meninggalkan komentar yang berbau Politik, dan berkomentarlah dengan ahsan. Barakallahu fiikum....